Anggota Komisi I DPRD, Utusan Sarumaha, Apresiasi Ditpam BP Batam

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Petugas Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam temukan 15 unit laptop tidak bertuan di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, pada bulan Desember 2021 lalu.

Diketahui hingga kini belasan barang elektronik itu masih ditahan oleh Ditpam BP Batam, dan belum dilimpahkan ke instansi lain dengan alasan menunggu diambil oleh pemiliknya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, SH, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Ditpam BP Batam dalam membantu pengawasan barang keluar dari Batam.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa setiap tindakan tentunya harus ada kepastian bagi pemilik barang.

Ia meminta kepada Ditpam Batam, jangan sampai belasan barang elektronik itu ditahan tapi tidak ada penyelesaiannya.

Apakah barang itu disita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atau dirampas untuk negara.

“Itu tentu harus ada kepastian. Jangan sampai, barang yang sudah ditahan atau diamankan itu tidak jelas keperluannya apa,” ujarnya, Jumat (11/2022).

Ia melanjutkan, jika belasan elektronik itu diduga ada pelanggaran, tentunya harus segera diproses.

Sementara, jika Ditpam BP Batam tidak bisa melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan, tentunya harus diserahkan kepada instansi yang berwenang. Baik itu pihak kepolisian maupun Bea Cukai.

“Jadi jangan sampai orang mencurigai tindakan pengamanan ini justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Utusan Sarumaha, SH, yang juga Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam itu mengatakan, jika Ditpam BP Batam tidak mempunyai penyidik PPNS, maka barang itu harus diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Selain itu, Ditpam BP Batam juga harus mengumumkan jika barang itu sudah diserahkan ke pihak berwajib.

“Jadi saya kira tidak boleh ada tindakan yang sewenang-wenang, yang melanggar hak orang lain.

Disisi lain kita mendukung tapi harus sesuai dengan mekanisme dan dilakukan secara profesional.

Jangan sampai tidak jelas, sampai sekarang barang itu dimana, peruntukannya untuk penyelidikan atau penyidikan dan sebagainya,” jelasnya.

Katanya lagi, jika memang belasan barang elektronik itu ada pelanggaran atas aturan hukum, maka ia mendorong untuk dilakukan proses.

Namun jika tidak mempunyai kewenangan dalam memproses, maka barang itu harus segera diserahkan kepada pihak yang mempunyai kewenangan.

Sebab barang yang disita hanya untuk kepentingan pembuktian jika ada pelanggaran.

“Jadi mekanismenya seperti itu. Jangan sampai menimbulkan kerugian materil juga bagi pemilik barang. Dan jangan sampai, nanti timbul upaya hukum dari pihak pemilik barang menggugat Ditpam Batam dengan alasan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya. (*)

Baca Juga :  Pemkab Lingga Siap Mendukung Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Latpraops Keselamatan Seligi 2025: Polda Kepri Tegaskan Pentingnya Tertib Lalu Lintas
Kejati Kepri Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial di SMA Pelita Nusantara
Ombudsman RI Provinsi Kepri Minta Pemerintah Awasi Distribusi Gas 3 Kg, Rawan Penyimpangan
Brigjen Pol Asep Safrudin Disambut Tradisi Gerbang Pora di Polda Kepri
Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2025: Mendagri Pimpin Rakor, Sekda Kepri Paparkan Persiapan
Kapolda Kepri Berganti, Polda Kepri Apresiasi Kepemimpinan Irjen Pol Yan Fitri
Brigjen Pol Asep Safrudin Gantikan Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Sebagai Kapolda Kepri
Cak Imin Kunjungi Pulau Penyengat, Dorong Promosi Pariwisata dan Pemberdayaan UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:18 WIB

Latpraops Keselamatan Seligi 2025: Polda Kepri Tegaskan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:42 WIB

Kejati Kepri Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial di SMA Pelita Nusantara

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:03 WIB

Ombudsman RI Provinsi Kepri Minta Pemerintah Awasi Distribusi Gas 3 Kg, Rawan Penyimpangan

Senin, 3 Februari 2025 - 21:15 WIB

Brigjen Pol Asep Safrudin Disambut Tradisi Gerbang Pora di Polda Kepri

Senin, 3 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2025: Mendagri Pimpin Rakor, Sekda Kepri Paparkan Persiapan

Berita Terbaru

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:07 WIB