Batam – Sebanyak 5,28 ton ikan dihibahkan dari Bea Cukai Batam kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam secara simbolis di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis ( 09/12 ).

Barang yang dihibahkan ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan pada tanggal 23 September 2021 yang lalu. Barang tersebut berasal dari barang yang di kuasai negara ( BDN ) yang telah mendapatkan persetujuan dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( PKNL ) Batam.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengungkapkan bahwa barang hibah ini hasil penindakan terhadap muatan Kapal KM Nusantara 11.

” Barang yang dihibahkan merupakan barang hasil penindakan terhadap muatan yang di angkut oleh kapal KM Nusantara 11 oleh BC Batam di perairan belakang Padang yang akan dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar, ” ujarnya.

Bea Cukai Batam mengharapkan dengan adanya hibah ikan ini dapat membantu serta memenuhi kebutuhan Masyarakat Kota Batam. Barang yang dihibahkan merupakan jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5,280 Kg dengan di taksir sekitar Rp 125,215,750.

Ambang menjelaskan penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan barang yang menjadi milik negara berdasarkan pasal 33 ( c ) peraturan menteri keuangan nomor 178/PMK.04/ 2019.

” Pasal 33 PMK 178 tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan, ” jelas Ambang.