HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan peninjauan proses registrasi dan pendataan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Kamis (5/11/2026).

Peninjauan tersebut difokuskan pada validitas data kependudukan, khususnya pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tahanan dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga binaan dapat terakomodasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Meilina Siregar, selaku Tenaga Ahli Utama bersama tim.

Rombongan turut didampingi Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Wachid Wibowo, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Dalam peninjauan itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap proses registrasi dan pencatatan NIK tahanan pada SDP, sekaligus mencocokkan data warga binaan yang telah memperoleh akses layanan JKN.

Sejumlah kendala administrasi juga ditelusuri untuk mengetahui permasalahan data yang membutuhkan pemutakhiran dan validasi lebih lanjut.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi data antara Sistem Database Pemasyarakatan, data kependudukan, dan kepesertaan JKN sehingga tidak ada warga binaan yang terkendala dalam memperoleh hak pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat menyampaikan bahwa pembenahan data perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari peninjauan proses registrasi dan penginputan data pada SDP hingga penguatan prosedur penerimaan tahanan baru.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat integrasi administrasi sekaligus mendukung terpenuhinya akses jaminan kesehatan bagi warga binaan.

“Ketepatan dan validitas data warga binaan bukan sekadar persoalan tertib administrasi,” terang Karutan.

Lebih dari itu, data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.