HARIANMEMOKEPRI.COM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial H (32), Selasa (14/2023).

Inisial H (32) ini merupakan tersangka penjambretan yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 lalu di sekitar RSUD Bintan Jalan Barek Betawi Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

Baca Juga: Sejarah Singkat Tentang Nama Suku di Sumatera Barat, Berikut Penjelasannya

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, membenarkan anggotanya bersama dengan anggota Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penjambretan berinisial H (32) yang merupakan warga Tanjungpinang yang telah mempunyai 2 orang anak.

“Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di sekitaran Jalan Suka Berenang Kelurahan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang merupakan pelaku Pencurian dengan kekerasan atau Jambret di Jalan Barek Betawi Kelurahan Kijang Kota beberapa minggu lalu,” ujar Kapolsek Bintan Timur.

Baca Juga: Cerita Mistis Penghuni Gunung Ranai Natuna Kepulauan Riau Beri Pinjam Barang ke Warga Sekitar, Cek Faktanya

Korban yang baru selesai melakukan transaksi tunai dari ATM BRI dalam perjalanan pulang kerumah dan saat melintasi Jalan Barek Betawi depan RSUD Bintan tersangka penjambretan merampas dompet korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.146.000 (dua Juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan satu Unit Handphone Oppo A55 dibawa kabur oleh pelaku.

Tersangka penjambretan juga mengakui pernah melakukan aksi serupa namun gagal karena korban berusaha menghindar.

Baca Juga: Trisha Eugelica Ungkap Rasa Cinta Setelah Sang Ayah Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati

Saat tersangka akan merampas tas dan kemudian tersangka di teriaki pengguna jalan lain, kejadian tersebut terjadi di Jalan Kampung Jati Kelurahan Kijang kota. 

“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani Proses Hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, Hp korban dan uang tunai Rp 1.946.000,”pungkas AKP Suardi.***