HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan pemasukan ilegal tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dari Singapura ke Kota Batam.
Tiga mesin pesawat tersebut ditemukan dalam kondisi tidak baru dan diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp30 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya pemasukan barang dari luar negeri yang diduga tidak memenuhi ketentuan impor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tiga unit mesin pesawat di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026.
“Dalam pengungkapan itu, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS dan DJ,” ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan.
Keempat tersangka disebut memiliki peran dalam proses pengiriman maupun pemasukan tiga mesin pesawat tersebut dari Singapura ke Batam.
Selain tiga unit mesin pesawat, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemasukan barang tersebut sebagai barang bukti.
“Dari hasil penyidikan sementara, mesin pesawat tersebut diduga dimasukkan dari Singapura ke Batam dalam kondisi tidak baru tanpa memenuhi dokumen dan persyaratan yang diwajibkan dalam kegiatan impor,” terang AKBP Juleigtin Siahaan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

