Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan dalam kegiatan perdagangan dan impor, termasuk memastikan dokumen barang telah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

“Masyarakat turut diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pemasukan atau perdagangan barang secara ilegal,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri.