HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang melakukan sidak ke sejumlah SPBU di Kota Tanjungpinang mengantisipasi kecurangan dan memeriksa ketersediaan BBM selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri mendatang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa tujuan sidak ini adalah untuk mencegah kecurangan serta kelangkaan BBM yang dapat merugikan masyarakat.
“Terutama menjelang Idul Fitri, karena hal tersebut dapat sangat merugikan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (30/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan bahwa jajarannya melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa ketersediaan BBM di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,
Guna memastikan pasokan BBM aman dan tidak ada kecurangan yang merugikan masyarakat.
Hasil pengecekan menunjukkan tidak adanya indikasi kecurangan, dan ketersediaan BBM dipastikan mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Saat ini, kami secara intensif melakukan pengawasan dan pengecekan ke SPBU,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christoper T. N.,mengungkapkan bahwa pengecekan BBM dilakukan di sejumlah SPBU,
Termasuk di SPBU Jl. Soekarno Hatta, SPBU Jl. I.R. Sutami, SPBU Jl. M.T. Haryono, SPBU Jl. D.I. Panjaitan Km. 7, SPBU Jl. R.H. Fisabilillah,
SPBU Jl. W.R. Supratman, SPBU JL. Adi Sucipto Km. 10, dan Pertamini Jl. Daeng Celak, Senggarang.
Stok yang tersedia di SPBU setiap hari dilaporkan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendukung aktivitas kendaraan bermotor menjelang Lebaran.
“Bisa kami pastikan bahwa ketersediaan BBM di Kota Tanjungpinang aman menjelang Idul Fitri,” kata Kanit Tipiter.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, tim kepolisian mengimbau pemilik usaha SPBU untuk selalu menjaga ketersediaan BBM dan tidak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kecurangan di SPBU, Ipda Christoper mendorong agar segera melaporkan ke kepolisian melalui Polresta Tanjungpinang
Atau melalui laporan langsung ke Kapolresta melalui hotline WhatsApp 110 atau 081399367775.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.