HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Residivis inisial ZF (24) kembali berurusan dengan polisi karena melakukan penggelapan sepeda motor di Seputaran Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024).
ZF melakukan aksinya pada hari Senin (22/4/2024) dengan modus menyewa sepeda motor merek Honda Vario berwarna Hitam dengan nomor polisi BP 2325 GB milik Marhosen dengan memakai identitas orang lain.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personilnya telah menangkap tersangka ZF karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Marhosen.
“Ya benar, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam”, kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (7/5/2024).
AKP Rugianto menerangkan bahwa tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitas orang lain atas nama JH.
Pelaku mendatangi tempat rental sepeda motor milik Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dengan berpura-pura menyewa sepeda motor.
Tinggalkan Balasan