HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan mengamanakan puluhan ekor burung berbagai jenis di salah satu lokasi di Sri Kuala Lobam Kabupaten Bintan, Rabu (21/8/2024) lalu.

Dimana hewan tersebut akan diseludupkan ke Malaysia sehingga Personel Polsek Bintan Utara mendapatkan informasi adanya penyeludupan tersebut, pihak Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan hingga mendapatkan puluhan ekor burung berbagai jenis di lokasi.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Alson membenarkan penangkapan oleh Satreskrim dan Polsek Bintan Utara.

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung”, kata Iptu Alson, Senin (26/8/2024).

Ia melanjutkan, terdapat satu orang tersangka dari penangkapan itu yang kesehariannya sebagai nelayan.

“Dari Lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 ekor burung dengan berbagai Jenis beserta saudara R alias I (41), juga diamankan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan”, ungkap Iptu Alson.

Dari pengakuan tersangka R bahwa dirinya hanya menerima pesanan dari seseorang warga Malaysia untuk mengirimkan burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga Malaysia.

“Tersangka R hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar”, jelas Iptu Alson.

Warga Malaysia itu menghubungi tersangka melalui telepon mengatakan apakah bisa mengirimkan burung ke Malaysia, jika bisa nanti ada orang yang akan mengantar Burung tersebut ke rumah tersangka namun R meminta imbalan Rp4 juta, akan tetapi warga Malaysia sanggup memberikan Rp2,7 juta.

“Besoknya Burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok di tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum Burung tersebut diberangkatkan tersangka beserta Burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek”, ungkapnya.

Untuk Burung yang diamankan yaitu Jumlah burung 29 ekor dengan jenis 9 ekor Burung jenis Nuri Bayan, 4 Ekor Burung Jenis Nuri Raja Papua, 13 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 Ekor Burung Jenis Cendrawasih Kecil

Saat ini tersangka R Als I masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Penjara Minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar Burung tersebut masih pengejaran Polres Bintan, demikian juga terhadap orang yang mengantarkan Burung ke rumah tersangka juga dalam pengejaran.

“Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam”, tutup Kasi Humas.