Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama @CIN**, @_DIN***, @FEB_AMA**, dan @AULI*, mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun.

Setelah melakukan profiling, Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan bahwa pemilik akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam.

Pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A.

“Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, Kamis (24/10/2024).

Adapun modus operandiya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian daring. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024.