“Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 wib, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, telah mengamankan laki laki Hamsah, sedang berada di jalan Kuantan, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Kemudian, 12 pil/tablet warna coklat muda diduga Narkoba Jenis Ekstasi, pelaju beserta barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, dua bungkusan plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga Narkoba Jenis Ekstasi, 12 pil/tablet warna coklat muda diduga Narkoba Jenis Ekstasi, satu buah kotak rokok Ofo, satu unit handphone merk Vivo, dan satu unit sepeda motor Mio warna biru silver BP 4138 WR
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.