Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan Seorang Pria Bawa Ekstasi Tersimpan Dalam Kotak Rokok

35
×

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan Seorang Pria Bawa Ekstasi Tersimpan Dalam Kotak Rokok

Sebarkan artikel ini
Narkoba Jenis Ekstasi dan barang bukti lainnya di amankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 wib, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, telah mengamankan laki laki Hamsah, sedang berada di jalan Kuantan, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Kemudian, 12 pil/tablet warna coklat muda diduga Narkoba Jenis Ekstasi, pelaju beserta barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kepri Sidak Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Bentuk Komitmen Menuju Zero Halinar

Adapun barang bukti yang diamankan, dua bungkusan plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga Narkoba Jenis Ekstasi, 12 pil/tablet warna coklat muda diduga Narkoba Jenis Ekstasi, satu buah kotak rokok Ofo, satu unit handphone merk Vivo, dan satu unit sepeda motor Mio warna biru silver BP 4138 WR

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry