“Dari tangan SB, Satresnarkoba Polres Bintan menemukan 1 paket Narkoba Jenis Sabu-sabu dalam bungkus rokok HD. Kemudian Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penggeledahan di rumah SB di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan kembali menemukan 1 set alat hisap/Bong,”terang Iptu Alson.
Pada lokasi yang sama SB mengakui ada menitipkan sebagian Narkoba Jenis Sabu-sabu milik dirinya kepada temannya inisial RR. Setelah dilakukan penangkapan terhadap RR, dari tangan RR Satresnarkoba Polres Bintan menemukan 5 paket narkoba jenis sabu sabu bahkan terdapat timbangan digital milik SB.
“Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang ikut membantu menjual belikan narkoba jenis sabu sabu bersama dengan tersangka SB,”pungkas Kasi Humas Polres Bintan.
Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkoba jenis sabu sabu, alat hisap dan timbangan Digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

