Pada lokasi yang sama SB mengakui ada menitipkan sebagian Narkoba Jenis Sabu-sabu milik dirinya kepada temannya inisial RR. Setelah dilakukan penangkapan terhadap RR, dari tangan RR Satresnarkoba Polres Bintan menemukan 5 paket narkoba jenis sabu sabu bahkan terdapat timbangan digital milik SB.
“Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang ikut membantu menjual belikan narkoba jenis sabu sabu bersama dengan tersangka SB,”pungkas Kasi Humas Polres Bintan.
Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkoba jenis sabu sabu, alat hisap dan timbangan Digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly Terima Penghargaan Kinerja Anggaran Terbaik 2022 dari Kemenkeu
Kini para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

