HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan rekontruksi pembunuhan seorang waria di Taman Jln Diponegoro Tanjungpinang, Senin (13/2023).

Baca Juga: Indonesia U17 Raih Trend Positif Atas Panama 1-1, Arkhan Kaka Kembali Jadi Penyelamat Pada Babak Kedua

Sebelumnya Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku berinisial D (38) karena telah menghilangkan nyawa korban inisial HA (57) karena kesal dan terjadi perdebatan masalah tarif pembayaran jasa PSK.

Dalam rekontruksi ini Satreskrim Polresta Tanjungpinang terdapat 43 adegan pembunuhan yang diperagakan pelaku D dalam melakukan aksinya di enam lokasi berbeda.

Baca Juga: Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus Jadi Narasumber Workshop Evaluasi Pengelolaan Dana Desa, Tingginya Potensi Korupsi Di Daerah

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan rekontruksi pembunuhan tersebut diperagakan mulai dari modus pelaku hingga menghilangkan nyawa korban.

“Selain itu, adegan itu memperlihatkan bagaimana tersangka menghilangkan jejak pembunuhan korban seperti menghilangkan pakaian korban, ” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Percaya Diri Hadapi Panama Malam Ini Pada Laga Group A Piala Dunia U17 2023

Reka adegan pelaku D pertama kali melakukan di Jln Hang Tuah dimana pada saat itu tersangka sedang mengkonsumsi minuman keras. Setelah itu korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian.

Pada lokasi kejadian ini pelaku melakukan aksinya dan melakukan hubungan badan sesama jenis di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Belasan Unit Transportasi Listrik Ramah Lingkungan Siap Beroperasi Di Pulau Penyengat

“Setiba di lokasi, korban dan tersangka melakukan hubungan badan sesama jenis, adegan 13 itu memperlihatkan korban dan tersangka melakukan hubungan sejenis,” ucap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan.

Baca Juga: Ketua MUI Tanjungpinang Ajak Masyarakat Hadapi Fatwa MUI Dengan Bijak Dan Tidak Emosional Jangan Sampai Terjadi Perpecahan

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan dalam reka adegan 15 hingga 27 terlihat pelaku memukul korban berkali-kali dengan batu kayu serta menginjak korban dengan kaki.

Usai tak sadarkan diri, pelaku sempat menyodomi korban. Setelah itu alat vital korban ditusuk menggunakan sebatang kayu yang berada di lokasi.

Baca Juga: RBSG Ajak Seluruh Tim Relawan Ganjar Untuk Sukses Perhelatan Pemilu Mendatang

“Alat vital korban ditusuk pakai kayu dengan dibungkus menggunakan celana dalam korban, lalu memukul kepala korban dengan menggunakan kayu besar,” pungkasnya.

Pembunuhan sadis itu terjadi pada tanggal 31/2023 dinihari pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan pelaku di kawasan Batu Hitam Tanjungpinang

Baca Juga: Djony Janto Dilantik Sebagai Ketua Umum PSMTI Tanjungpinang Bintan 2023-2027, Randy Tan Berharap Saling Kompak Dan Menghormati

Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Jenazah korban telah di bawa RSUP Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.

Kini tersangka D dikenakan proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.