Baca Juga: RBSG Ajak Seluruh Tim Relawan Ganjar Untuk Sukses Perhelatan Pemilu Mendatang

“Alat vital korban ditusuk pakai kayu dengan dibungkus menggunakan celana dalam korban, lalu memukul kepala korban dengan menggunakan kayu besar,” pungkasnya.

Pembunuhan sadis itu terjadi pada tanggal 31/2023 dinihari pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan pelaku di kawasan Batu Hitam Tanjungpinang

Baca Juga: Djony Janto Dilantik Sebagai Ketua Umum PSMTI Tanjungpinang Bintan 2023-2027, Randy Tan Berharap Saling Kompak Dan Menghormati

Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Jenazah korban telah di bawa RSUP Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.

Kini tersangka D dikenakan proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.