HARIANMEMOKEPRI.COM — Satlantas Polresta Tanjungpinang memberikan himbauan kepada masyarakat pengendara roda dua dan roda empat tentang patuhi aturan berlalu-lintas demi keselamatan jalan.
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik lampu merah yang ada di Kota Tanjungpinang kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat, Senin, (4/3/2024)
Kompol Reza Anugrah, Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, menyampaikan bahwa Satlantas Polresta Tanjungpinang turun langsung ke jalan untuk memberi himbauan kepada masyarakat pengendara lalu-lintas,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Himbauan ini antara lain larangan menggunakan handphone, merokok, dan membonceng lebih dari satu orang bagi pengguna roda dua,” ujarnya.
Sedangkan pengendara roda empat diwajibkan menggunakan safety belt, tidak melawan arus lalu lintas, menggunakan helm, dan menghindari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat mengganggu masyarakat.
Dalam pelaksanaan Ops Keselamatan Seligi Tahun 2024, Polresta Tanjungpinang melakukan peneguran dengan berkomunikasi dan memfoto kendaraan masyarakat yang melanggar aturan berlalu-lintas.
“Pelanggaran berlalu-lintas dalam kategori vitalitas langsung ditilang elektronik (ETLE),” pungkasnya.