HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pelaku pencurian handphone dan laptop yang terjadi di Perumahan Indah Bukit Lestari, Kelurahan Batu IX.
Pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang, inisial Iin (24) dan Edo, yang kini menjadi buron (DPO).
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, ketika Iin mendatangi rumah Edo di Kijang Lama Km 6, Tanjungpinang.
Pada hari yang sama, kedua pelaku bermain biliar di lokasi Km 6 Jln Kijang Lama hingga pukul 00:00 WIB dan kembali ke rumah Edo.
Karena merasa bosan, Edo mengajak Iin keluar rumah untuk “menggambar” rumah yang akan menjadi sasaran pencurian.
Pada Sabtu dini hari, pukul 03.45 WIB, kedua pelaku tiba di rumah korban Zulkarnaen dengan menggunakan motor Yamaha Mio.
Setibanya di lokasi, Iin mengecek situasi dan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang terbuka sedikit.
Selang beberapa lama, kedua pelaku menggasak satu unit laptop warna abu-abu merek Asus A401MA serta dua unit handphone milik korban.
Atas kejadian tersebut, Zulkarnaen membuat laporan polisi kepada Polsek Tanjungpinang Timur dengan total kerugian sebesar Rp11,5 juta.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan bahwa atas laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas upaya itu, jajaran unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriandi dapat menangkap satu orang pelaku, inisial Iin, di seputaran Tanjungpinang pada hari Sabtu,” jelas AKP Rifi di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, Iin pernah mengunjungi rumah korban sehingga memahami situasi rumah tersebut, sehingga memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Pelaku Iin pernah berkunjung ke rumah korban, jadi dengan leluasa dan mengetahui seluk beluk rumah korban sehingga dengan mudah mengetahui letak barang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaku inisial Edo, lanjut AKP Rifi, statusnya dinaikkan menjadi buron (DPO) karena masih dalam pengejaran.
Barang yang diambil oleh pelaku rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya oleh pelaku.
“Barang bukti ini masih ada dengan pelaku, menurut pengakuan pelaku, barang curian akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk berfoya-foya,” terang AKP Rifi.
Tersangka Iin merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2016.
Kini, pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

