HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Barelang mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 23.477,44 gram dan Tanaman Ganja. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika sebanyak 9 kasus selama satu bulan dari tanggal 31 Mei hingga 26 Juni 2023 dengan total tersangka 14 orang 1 diantaranya adalah perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang beserta jajarannya dalam mengungkapkan kasus tindak pidana Narkotika selama dalam kurun waktu 1 bulan.
Baca Juga: Dandim 0315 Tanjungpinang Beri Kejutan Polres Bintan Pada Hari Bhayangkara 77
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 kasus selama 1 bulan dari 31 Mei hingga 26 Juni 2023. Dengan tersangka sebanyak 14 orang, 1 di antaranya perempuan dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil di sita seberat 23.477,44 gram dan Tanaman Ganja di Pot Hidroponik,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (04/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melanjutkan kasus pertama terjadi terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di Perum Royal Bay Jalan Sunrise III Baloi Permai Kecamatan Batam Kota dengan mengamankan tersangka inisial RC dengan modus tersangka sebagai orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai, Narkotika Jenis tanaman ganja sebanyak 15 batang.
Baca Juga: Ketua PW DMI Kepri Muhammad Rudi Silaturahmi Dengan Jamaah di Kampung Bugis
Narkotika jenis ganja ini dalam bentuk bibit dalam pot bunga di tanam di pekarangan rumahnya, Narkotika jenis ganja berasal dari Negara Belanda, dengan bekerjasama Bea Cukai, tanaman ganja tersebut bisa di amankan.
Kemudian kasus kedua tanggal tanggal 05 Juni 2023 di Parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya Kecamatan Batu Ampar dengan mengamankan tersangka inisial AI dengan modus tersangka memiliki dan menguasai narkotika degan cara melakukan pembelian Narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 9,04 gram.
Kasus yang ketiga terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di Alun alun Engku Putri Batam Center dan mengamankan tersangka inisial RK dengan modus memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dan ditujukan untuk di edarkan dengan barang bukti sebanyak 61,5 gram daun ganja kering.
Tanggal 05 Juni 2023 di depan SPBU Pelita (samping hotel Aston) Kecamatan Lubuk Baja mengamankan tersangka inisial RH dengan modus menjual Narkotika jenis sabu kepada kenalannya dengan cara janjian bertemu di TKP dengan barang bukti sebanyak 4 gram Narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Ansar Berikan Bantuan Hibah Serta Insentif Guru Pendidikan Anak Se Kota Tanjungpinang
Tanggal 10 Juni 2023 di pinggir Jalan, seberang SPBU KDA Batam Kota mengamankan 4 orang tersangka inisial AS, SS, ES, dan J dengan modus para pelaku bermufakat untuk menerima paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di TKP dan akan di bawa serta di edarkan di Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 48,5 gram.
Kasus keenam terjadi pada tanggal 19 Juni 2023 di depan Masjid Jabal Amni Muka Kuning Sei Beduk mengamankan tersangka inisial EH dengan modus mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di seputaran Nagoya dengan barang bukti sebanyak 2,11 gram.
Baca Juga: Komjen Agus Andrianto Dilantik Sebagai Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy Pramono
Tanggal 20 Juni 2023 di Perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, mengamankan 3 orang tersangka JB, IF, FA dengan modus tersangka JB membawa 20 bungkus Narkotika Jenis Sabu dari batam lewat jalur laut dengan tujuan ke Palembang dan sesampai di palembang akan di jemput oleh tersangka IF dan tersangka FA dengan barang bukti sebanyak 456,5 gram.
Kasus kedelapan pada tanggal 22 Juni 2023 di Ruli Belakang Hotel Standard Lubuk Baja Batam dengan mengamankan tersangka RT dengan modus menerima sabu dari B (DPO) kemudian tersangka RT menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut di daerah Pasar Toss 3000 Batam dengan barang bukti sebanyak 0,33 gram.
Baca Juga: Rahma Saksikan Penandatanganan Penyerahan Aset Bangunan 10 Ruko Dari Pemkab Bintan
Kesembilan terjadi tanggal 23 Juni 2023 di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau Belakang Padang dengan mengamankan tersangka inisial FR dengan modus membawa 1 buah dus yang berisikan mesin vakum didalamnya terdapat 4 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, melalui jalur laut dari Pelabuhan Teluk Bakau Pulau Terung Belakang Padang ke Tembilahan dan akan diteruskan kembali melalui jalur darat hingga ke surabaya dengan barang bukti sebanyak 3.957 gram.
“Sehingga jumlah barang bukti keseluruhan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 70,54 gram daun ganja kering, dan Narkotika Jenis Sabu serbuk kristal dengan berat 23.477,44 gram. Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 70,54 gram daun ganja dapat menyelamatkan 282 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram ganja di konsumsi oleh 4 orang. Dan mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 23.477,44 gram dapat menyelamatkan 234.774 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dinilai harga sabu tersebut sebesar 3,5 milyar Rupiah,” lanjut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Baca Juga: Yayasan Darussalam Syafaat Bintan Lahirkan Generasi Qurani, Cerdas dan Berakhul Karimah
Atas perbuatannya untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya terdapat peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Kita akan tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.***

