HARIANMEMOKEPRI.COM — Peredaran narkotika di Kota Batam kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.
Sepanjang Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil membongkar sembilan kasus narkotika dan mengamankan 12 orang tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga 90 kemasan liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Hasil pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menggelar konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026).
Konferensi pers tersebut turut dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi.
Sebanyak 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).
Dari sembilan laporan polisi tersebut, petugas mengamankan 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.
Selain narkotika tersebut, petugas juga menemukan 90 kemasan liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Rinciannya, 20 kemasan merek Thugs dan 70 kemasan merek Wang Lai, dengan berat atau volume yang dilaporkan mencapai 255 gram/ml.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan sembilan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba bersama dukungan Bea Cukai Batam dan masyarakat.
“Selama Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, serta liquid vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp502 juta.
Pengungkapan tersebut juga diklaim dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan Barang Bukti dari Enam Laporan Polisi
Selain memaparkan hasil pengungkapan, Polresta Barelang turut memusnahkan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 kemasan liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari total liquid vape tersebut, sebanyak 17 kemasan bermerek Thugs dan 64 kemasan bermerek Wang Lai. Berat atau volumenya dilaporkan mencapai 229,71 gram/ml.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggoro menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Batam melalui penindakan dan kerja sama lintas instansi.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian. Jika mengetahui informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui layanan Polisi 110,” tutupnya.

