HARIANMEMOKEPRI.COM – Polres Bintan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Seligi 2025.Operasi Antik Seligi 2025 yang berlangsung sejak 17 Februari ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba menjelang Idulfitri 1446 H dan akan berakhir pada 2 Maret 2025.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, melalui Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo, menyampaikan bahwa operasi tersebut telah memenuhi target baik dari sisi sasaran orang maupun tempat, Sabtu (1/3/2025)

Selama operasi, kepolisian menggelar razia di berbagai lokasi, termasuk Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Pelabuhan Pelni Kijang, kafe remang-remang di Kijang, K-One Karaoke Tanjung Uban, serta sejumlah wisma di Tanjung Uban dan Kijang.

Dalam operasi Antik Seligi 2025 tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, di sebuah bengkel di Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjung Uban, setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar AKP Prasojo.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu, satu set alat hisap (bong), satu timbangan digital, serta tiga mancis rakitan.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Bintan berharap Operasi Antik Seligi 2025 dapat menekan peredaran narkotika di wilayahnya serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

AKP Prasojo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar tindakan cepat bisa dilakukan oleh kepolisian.