HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, pada Selasa (15/7/2025) sore.

Penindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 1 Juli 2025, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit III Satreskrim Polres Bintan Iptu Ady Satrio Gustian, bersama personel Unit III dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan.

Lokasi penambangan pasir ilegal tersebut berada di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Aktivitas penambangan pasir ilegal dilakukan dengan menggunakan mesin penyedot pasir, yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan lori.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yakni Osmon Sunaro Gulo (38), yang merupakan pemilik mesin penambangan, serta Farizal alias Ijal (56), yang berperan sebagai pekerja.