Harian memo kepri | Kriminal — Polres Metro Tangerang mengungkap pabrik rekondisi smartphone di kawasan elite Ruko De Mansion Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 14 pekerja, empat di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

“Hari ini kami melakukan penangkapan 14 tersangka yang melakukan usaha ilegal merakit smartphone jenis Xiaomi, Oppo, Nokia, Samsung, Iphone dan Motorola. Jadi handphone ini rakitan ilegal dari Cina,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Abdul Karim, di lokasi kejadian, Jumat (6/2019).

Penggerebekan dilakukan Unit Kriminal Khusus Polres Metro Tangerang dipimpin Kasat Reskrim, AKBP Dicky Ario. Ada ribuan smartphone rekondisi di dalam pabrik rumahan berhasil disita petugas.

Lanjut Karim, pihaknya masih menghitung total keseluruhan smartphone yang dirakit di gudang tersebut. Namun, Karim memastikan jumlahnya mencapai angka ribuan terdiri dari beberapa merek handphone terkenal.

“Di sini posisi handphone punya sparepart terpisah, kemudian dirakit dan dikasih casing baru termasuk item-item yang ada perangkatnya. Lalu dibungkus dan dibuat boks baru,” ungkap Karim.

Gudang atau industri rumahan tersebut, menurut Karim, sudah bergerak sejak 2016 dan menyasar ke toko-toko online se-Indonesia. Karim mengungkap, dalam sebulan industri rumahan itu dapat memproduksi hingga 10 ribu handphone dirakit ulang.

“Tapi ada juga beberapa toko retail yang mengambil barang juga dari sini,” ungkapnya.

Dari penggerebekan itu, telah ditahan 14 pekerja yang empat di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan 10 di antaranya adalah pekerja dari Indonesia.

“Empat WNA ini dari Cina yang tugasnya mengawasi produksi dan mengantarkan sparepart yang memang didatangkan dari China. Kalau sisanya pribumi semua,” jelas Karim.

Ke-14 tersangka itu dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen, perdagangan, dan tentang telekomunikasi.

Dari pasal 62 ayat 2 UU RO nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungam konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Lalu pasal 104 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Terakhir, para tersangka dikenakan pasal 47 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

sumber | dok.| poskotanews.com