HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap oknum guru berinisial D sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan pencabulan.

D diamankan polisi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, setelah diketahui melarikan diri ke kampung halamannya.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, membenarkan penangkapan tersebut.

Joshua mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan D di wilayah Kuantan Singingi.

“D sudah kami amankan di Riau tanpa ada perlawanan,” ujar Joshua saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polres Kuantan Singingi.

Setelah berhasil diamankan, D dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Saat ini D sudah kita bawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit PPA

Sebelumnya, D telah ditetapkan sebagai DPO lantaran beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

D diketahui sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan pencabulan yang sedang ditangani Polresta Tanjungpinang.

Informasi mengenai keberadaannya di luar daerah menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Dengan diamankannya D, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan guna mendalami perkara tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. D tetap harus dipandang sebagai pihak yang diduga terlibat hingga ada penetapan status hukum lebih lanjut sesuai proses peradilan.