HARIANMEMOKEPRI.COM — Sungguh tega seorang kakek inisial S (73) harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan aksi yang tidak terpuji dengan anaknya berusia 5 tahun.

Motif pelaku melakukan aksinya dengan cara memangku korban diatas paha S lalu memegang dan korban disuruh berdiri oleh pelaku untuk membuka celana korban.

Aksinya tersebut terlihat oleh tetangga rumah pelaku dan menginformasikan kepada orang tua korban pada saat itu sedang bekerja memasang batu bata dirumahnya.

Ketika dilihat oleh orangtua S, didapati korban sedang berada di atas panggkuan pelaku yang sedang tidak menggunakan celana. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi masyarakat pelaku sedang berada di bengkel motor.

“Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya, Jumat (25/10/2024).

Terhadap pelaku, kini dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang