HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi meringkus pelaku perampokan sadis yang terjadi di Gang Pulau Pandan Lorong II Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Walaupun identitas pelaku belum terungkap, tapi Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang dapat membekuk pelaku di salah satu kawasan Tanjungpinang, Jumat (11/10/2024).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar pelaku sudah ditangkap disalah satu kawasan di Tanjungpinang, dia barusan ditangkap sama anggota,” ujarnya saat dikonfirmasi.

AKP Agung menambahkan, saat ini Unit Jatanras masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Ini anggota masih melakukan pengembangan,” terang Agung.

Diketahui perampokan itu terjadi pada Rabu, 22 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 WIB.

Dalam perampokan itu seorang wanita paruh baya bernama Maimunah (70) menjadi korban.

Korban tidak sadar diri setelah terjadi perampokan tersebut dan mengalami luka parah dibagian muka akibat ditonjok pelaku.

Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) untuk mendapatkan perawatan.