HARIANMEMOKEPRI.COM — Warga Kabupaten Kepulauan Anambas dikejutkan oleh kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pegawai Imigrasi Tarempa bernama H (53).
Pria paruh baya itu ditemukan tewas di semak-semak kawasan Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan, Jumat (17/10/2025) pagi, dengan luka mencurigakan di bagian leher.
Pelaku pembunuhan, seorang pemuda berinisial ASM (21) asal Sumatera Utara, berhasil ditangkap polisi tak lama setelah kejadian.
Motif pembunuhan yang diungkapkan penyidik pun membuat publik tercengang hanya karena janji uang Rp500 ribu yang tidak ditepati.
“Pelaku kesal karena janji uang dari korban tidak dipenuhi usai mereka melakukan interaksi pribadi,” ungkap Kapolres Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, saat konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Kapolres menjelaskan, dalam kondisi marah dan kecewa, ASM kemudian menyerang korban. Ia memukul, memiting leher korban dua kali, lalu mencekik hingga korban tak bergerak.
“Pelaku mengaku khilaf, tapi akibatnya fatal. Korban meninggal di tempat,” ujar Gusti.
Berdasarkan hasil autopsi tim Forensik Polda Kepri, korban mengalami patah pada tulang di bagian leher akibat kekerasan tumpul.
“Tulang rahang gondok korban patah dan menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Yang membuat penyidik geleng kepala, pelaku ternyata masih sempat mengembalikan motor korban ke rumah korban seolah tidak terjadi apa-apa.
Sebelumnya, ia menjemput korban menggunakan skuter listrik sebelum berangkat bersama menuju lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi menyebut hubungan antara keduanya sudah terjalin sekitar tiga bulan. Awalnya karena urusan pekerjaan, namun kini penyidik masih menelusuri kemungkinan lain yang lebih personal.
“Hubungan mereka belum lama. Ada indikasi kedekatan khusus, tapi kami masih mendalaminya,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan tidak ada pelaku lain dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, jaket pelaku, handphone, skuter listrik, dan sepeda motor milik korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Anambas dan dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Kami pastikan penyidikan terus berjalan sampai tuntas. Semua fakta akan dibuka di persidangan,” tegas Gusti.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa amarah sesaat bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan yang tak bisa diulang satu janji kecil berakhir pada kehilangan nyawa.

