Berdasarkan hasil autopsi tim Forensik Polda Kepri, korban mengalami patah pada tulang di bagian leher akibat kekerasan tumpul.
“Tulang rahang gondok korban patah dan menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Yang membuat penyidik geleng kepala, pelaku ternyata masih sempat mengembalikan motor korban ke rumah korban seolah tidak terjadi apa-apa.
Sebelumnya, ia menjemput korban menggunakan skuter listrik sebelum berangkat bersama menuju lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi menyebut hubungan antara keduanya sudah terjalin sekitar tiga bulan. Awalnya karena urusan pekerjaan, namun kini penyidik masih menelusuri kemungkinan lain yang lebih personal.
“Hubungan mereka belum lama. Ada indikasi kedekatan khusus, tapi kami masih mendalaminya,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan tidak ada pelaku lain dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, jaket pelaku, handphone, skuter listrik, dan sepeda motor milik korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Anambas dan dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

