HARIANMEMOKEPRI.COM — Narkoba seperti tidak akan habis habisnya bahkan banyak kalangan masyarakat hingga pejabat terjerumus dalam Narkoba.

Narkoba merupakan musuh utama negara maupun seluruh dunia. Dimana Narkoba sendiri bisa menghancurkan karir seseorang hingga kesehatan tubuh.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Mantan Karyawan PT Pegadaian Sebagai Tersangka Korupsi Belanja Fiktif Rp 1 M

Baru baru ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pengedar Narkoba jenis pada dua lokasi berbeda di Tanjungpinang satu dari dua orang pelaku merupakan mantan polisi.

Kedua pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu inisial AR (52) dan RO (40). RO diamankan petugas di kediamannya Jln Cendrawasih sedangkan AR di Jl Pompa Air Tanjungpinang. 

Baca Juga: Puluhan Pungunjuk Rasa Diamankan Polisi Lima Diantaranya Positif Narkoba Ganja Dan Sabu

Dalam penggeladahan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ditemukan sejumlah alat bukti ditemukan seperti 3 paket diduga sabu dibungkus plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet kaca, 1 buah kepala bong dan barang bukti lainnya. 

Menurut Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku AR, pelaku lainnya mengarah pada salah seorang oknum pegawai Rutan Tanjungpinang berinisial HR.

Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi Berikan Motivasi Bagi Mahasiswa Ibnu Sina : Belajarlah Dari Pengalaman

“Saat dilakukan penyidikan mengaku sudah tiga kali membeli barang haram itu kepada oknum petugas Rutan Tanjungpinang inisial HR, jelas Ipda M Alvin.

Menanggapi adanya salah seorang oknum Rutan Tanjungpinang yang terlibat dalam kasus Narkoba, Kepala Rutan Tanjungpinang Eri Erawan menegaskan akan menghormati proses penyelidikan jika ada oknum pegawai Rutan Tanjungpinang yang terlibat. 

Baca Juga: Polda Kepri Turunkan Petugas Gabungan Pada Unjuk Rasa, Sejumlah Personel Alami Luka Belasan Pendemo Diringkus

Eri Erawan juga mengakui bahwa dirinya baru mengetahui adanya pegawai Rutan Tanjungpinang terlibat dalam Narkoba dari informasi penyidik Polresta Tanjungpinang. 

“Kami baru dapat surat dari Polres siang tadi untuk menghadirkan saudara HR pegawai Rutan Tanjungpinang sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus Narkoba dengan tersangka AR,”

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Tangguh Berkat Ketegasan Erick Thohir Serta Keberanian Shin Tae Yong Hadirkan Pemain Muda

“Ini anggota lagi ke rumah yang bersangkutan untuk menyerahkan surat tersebut, agar koorperatif datang ke Polres, tapi nanti perkembangan kami infokan ya, cari petugas tersebut dulu,” ungkap Eri Erawan, Senin (11/2023).

Ia menambahkan untuk perkembangan selanjutnya segera di infokan jika yang bersangkutan telah ditemukan. Karena HR diketahui sudah beberapa hari tidak masuk kantor. 

Baca Juga: Kolonel Inf Jimmy Watuseke Jabat Danrem 033 WP Gantikan Brigjen TNI Yudi Yulistyanto

“Kita akan menjelaskan perkembangan, masalah dan koordinasi ke Polres dulu dek, perkembangan nanti kami sampaikan. Yang jelas kita komitmen perkembangan terkini,” lanjut Karutan Tanjungpinang. 

Masih kata Eri Erawan, saat ini pihaknya menunggu perkembangan dari Penyidik, jika memang terbukti maka sudah ada aturan hukum yang berlaku sebagaimana sebelumnya sudah ada terlibat dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Melayu Sampaikan Mohon Maaf dan Pastikan Unjuk Rasa Batal Hari Ini

“Kita tunggu saja dari penyidik perkembangannya, masih kita pakai praduga tak bersalah, kalau nanti terbukti sudah jelas ada aturan hukum yang berlaku,”

“Seperti yang disampaikan Ka Kanwil sebelumnya sudah ada 9 orang yang di pecat termasuk dari petugas Rutan Tanjungpinang yang sebelumnya terlibat, jadi kalau kami jelas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.