HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru olahraga berinisial MRS (26) diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri masih di bawah umur.

Pelaku berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu ditangkap oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan dipimpin Kanit IV PPA Ipda Horas Purba, di rumah orang tuanya di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Senin (18/5/2026) sore.

Berdasarkan informasi diperoleh, peristiwa dugaan perkosaan dan pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu. Korban diketahui merupakan siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan pada Maret 2026.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk pakaian dalam korban.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Diharapkan kepada orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, jangan mudah percaya sekalipun kepada orang dekat, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar Ipda Horas Purba