HARIANMEMOKEPRI.COM – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus dua tersangka penyelundupan narkotika di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang.
Dua pelaku berinisial J dan L ditangkap setelah keduanya mencoba menyelundupkan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam lauk pauk berupa rendang pada 28 Oktober 2024.
Barang tersebut dibawa saat mereka mengunjungi warga binaan di lapas tersebut yang ditujukan kepada warga binaan berinisial K.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari petugas Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang yang sebelumnya telah mengamankan salah satu pengunjung karena ditemukan narkotika jenis sabu.
“Saat tiba di lokasi, kami menemukan seorang laki-laki bernama L. Bersama petugas piket lapas, kami melakukan penggeledahan barang bawaan L. Ditemukan tiga bungkus plastik berisi makanan, dan salah satu plastik tersebut berisi delapan paket kecil sabu yang dibalut lakban hitam,” ujar Iptu Davinsi dalam konferensi pers di Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).
Lebih lanjut, Iptu Davinsi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, L mengaku membawa barang haram tersebut bersama rekannya, J.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, JU melarikan diri. Rekaman CCTV lapas menunjukkan JU meninggalkan lokasi dengan sepeda motor Honda CB 150 R warna putih.
“Barang bukti berupa paket sabu telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kami juga melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka J,” tambahnya.
Setelah penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap JU pada Jumat, 1 November 2024, pukul 05.00 WIB di Kampung Pisang, Kijang Kota. Dalam pemeriksaan, JU mengakui perbuatannya.
“J telah kami bawa ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mendapatkan narkoba dari tersangka lain berinisial I alias D yang saat ini juga telah diamankan pihak kepolisian,” terang Iptu Davinsi.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang, Bejo, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan maupun badan setiap pengunjung.
“Kami melakukan pemeriksaan intensif kepada semua pengunjung dan pembesuk. Kami juga rutin melakukan patroli untuk mencegah penyelundupan narkotika,” jelas Bejo.
Sepanjang tahun 2024, Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang telah berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan narkoba.
Bejo menyampaikan apresiasinya kepada petugas yang berperan dalam penggagalan tersebut.
“Siapapun petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika, akan kami beri penghargaan,” tutupnya.

