Sementara 3 tersangka yaitu RK FN dan IA dipersangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidananya paling berat ancaman pidana mati paling ringan 6 tahun

“Sedangkan tersangka NO masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya