“Dari tangan NO ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,18 gram, NO mengakui barang tersebut diperoleh dari AN,” kata Kombes Pol Budi Santosa.

Ia menjelaskan modus perempuan tersebut berusaha mencari alasan supaya diceraikan suaminya tetapi dengan cara yang tidak betul berusaha menjebak suaminya untuk ditangkap polisi dengan meletakkan narkoba di rumahnya

“Karena informasi yang diberikan ada kejanggalan maka Satresnarkoba melakukan pengecekan ditemukan dan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu agar suaminya ditangkap polisi dan diceraikan,” ujarnya

Sepanjang periode September hingga Oktober 2024, Polresta Tanjungpinang mengamankan 6 orang tersangka, 1 diantaranya perempuan terkait kasus narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 135,37 gram.

Untuk tersangka yang LP yang awal bulan September di persangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidananya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit satu miliar dan paling besar 10 miliar