HARIANMEMOKEPRI.COM — Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan ditangguhkan masa penahanan dan dikeluarkan dari Ruang Tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).

Sebelumnya, Hasan ditahan akibat dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan semasa Ia menjabat sebagai Camat.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa tersangka Hasan dikeluarkan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhannya.

“Iya benar, tersangka Hasan merupakan mantan Pj Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu”, kata Kasi Humas.

Iptu Alson mengatakan mengingat masa penahanannya telah berakhir, pihak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan serta penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

“Proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka Hasan melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh Penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka Ranny Gustifa Sari memberikan jaminan bahwa Hasan tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh Penyidik”, jelas Iptu Alson.

Iptu Alson menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap Hasan dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

“Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan,” pungkasnya.