HARIANMEMOKEPRI.COM — Lampu Rem merupakan salah satu unsur penerangan yang tidak kalah penting, lampu ini biasanya berwarna merah dan terletak pada bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Lampu Rem ini berfungsi untuk memberi isyarat kepada pengendara dibelakang agar menurunkan kecepatannya.
Lampu Rem ini juga biasanya akan menyala pada malam hari bersamaan dengan menyalanya lampu utama pada Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Seorang Supir Ambulance Asal Malaysia diringkus Polda Kepri Bawa Narkoba Jenis Happy Water Ke Batam
Hal ini bertujuan agar pada malam hari pengendara yang berada dibelakangnya bisa melihat kendaraan lain yang berada di depannya
Biasanya pada malam hari Lampu Rem ini akan menyala sedikit redup, kemudian akan menjadi sangat terang jika si pengendara sedang menekan pedal rem.
Hal ini juga bertujuan agar pengendara dibelakang mengetahui apakah kendaraan yang berada didepannya sedang mengerem atau tidak.
Baca Juga: Kaca Spion Bisa Jadi Berbahaya Jika Dimodifikasi, Berikut Penjelasannya
Penggunaan warna merah pada Lampu Rem sebelumnya sudah disepakati secara internasional. Hal ini ditetapkan pada Vienna Convention on Road Traffic yang digelar pada tahun 1949.
Meskipun demikian, akhir-akhir tidak sedikit orang yang memodifikasi Lampu Rem pada Kendaraan Bermotor milik mereka.
Modifikasi Lampu Rem ini diantaranya mengubah Lampu Rem menjadi berkedip, ada juga yang mengganti mika atau penutup Lampu Rem nya sehingga lampu tersebut menjadi warna putih.
Penggunaan Lampu Rem yang berkedip sebenarnya melanggar Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada Kendaraan Bermotor.
Jika pemilik kendaraan masih nekat untuk memasang lampu tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp250.000.
Hal itu jelas tertuang pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya
Mengganti mika pada Lampu Rem atau mengganti lampunya sehingga menjadi warna putih tentu akan berbahaya bagi pengendara lainnya.
Karena lampu yang berwarna putih akan memancarkan cahaya yang sangat terang sehingga membuat penglihatan pengendara yang berada dibelakang menjadi terganggu atau silau.
Bahaya yang ditimbulkan akibat terganggunya penglihatan pengendara dibelakang adalah bisa terjadi kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Baca Juga: Akibat Mabuk dan Tinggal Pergi, Seorang Pria Nekat Membakar Kamar Kos Korban
Lampu Rem yang gelap atau pun lampu yang sudah mati sebaiknya segera diganti, karena jika tidak, pada malam hari pengendara tidak akan mengetahui apakah di depannya ada kendaraan lain atau tidak, dampak buruknya adalah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.

