Pada perkara tersebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,63 miliar dan US$ 318,749.52.

Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rutan Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap langkah pengembalian kerugian negara ini dapat diikuti oleh pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut guna memulihkan keuangan negara yang terdampak akibat tindak pidana korupsi ini.