Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra,

SY terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh istri tersangka yang didampingi kuasa hukumnya pada Jumat (7/2/2025).

Penyerahan dilakukan langsung kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, bersama Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan tim penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri.

Uang tersebut kemudian dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyetoran PNBP Jasa Penundaan Kapal oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra selama periode 2015 hingga 2021.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau,

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Kejati Kepri

Berita Terkait

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Gagal Selundupkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Satlantas Polresta Tanjungpinang Amankan 26 Motor Pada Razia Balap Liar
Berantas Perjudian, Polresta Tanjungpinang Ajak Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Tag :
Pada perkara tersebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,63 miliar dan US$ 318,749.52.

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:34 WIB

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:31 WIB

Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut

Berita Terbaru