HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra,
SY terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh istri tersangka yang didampingi kuasa hukumnya pada Jumat (7/2/2025).
Penyerahan dilakukan langsung kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, bersama Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan tim penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri.
Uang tersebut kemudian dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyetoran PNBP Jasa Penundaan Kapal oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra selama periode 2015 hingga 2021.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau,
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Kejati Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya