HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang membeberkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada salah satu swalayan di Jln Hang Lekir Km 10 beberapa waktu lalu.
Hal ini di ungkapkan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2023) siang.
AKP Rifi Hamdani Sitohang mengungkapkan dari satu peristiwa ini terdapat dua tindak pidana pertama yaitu pencurian dan kedua pembunuhan.
“Hasil penyelidikan dari pencurian tersebut pelaku FW memasuki sebuah ruko di Jln Hang Lekir dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat. Lalu FW mengacak acak isi dalam ruko mulai dari laci kasir,” jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP Tanjungpinang Berikan Sosialisasi Penertiban APK Pemilu 2024
Kapolsek Tanjungpinang Timur melanjutkan aksi pelaku terekam kamera CCTV pada ruko itu. Ketika FW melancarkan aksinya istri pemilik ruko inisial R mendengar adanya kebisingan pada lantai satu.
“Ruko ini memiliki 3 lantai, mendengar adanya kebisingan itu R membuka CCTV melalui handphonenya dan terlihat jelas seorang pria memasuki Ruko,”
“R langsung membangunkan keluarganya yang tinggal di lantai 3 termasuk NG suami R memberitahukan ada maling. Dengan alat seadanya R turun ke lantai 1 sedangkan NG mempersiapkan diri serta mengamankan seluruh keluarganya yang ada di lantai 3,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang.
Ketika turun di lantai I, R melihat meja kasir sudah dalam keadaan rusak dan tidak menemukan pelaku pencurian tersebut. R kemudian berkeliling sambil melihat perabot ruko sesaat kemudian ia bertemu langsung dengan pelaku.
Baca Juga: Peringati HUT Perhubungan TNI AD, Letkol CHB Efori Berpesan Terus Berinovasi Jangan Diam Diri
“Di situlah R berteriak karena kaget histeris TOLOOONGG MALINGG TOLOONGG MAAALLIINNGG. Karena panik pelaku FW kabur menuju tangga lantai II, pada saat itu NG sedang turun melalui tangga lantai II,” ungkapnya.
Pertemuan NG dengan pelaku tidak bisa di elakkan. Namun bukannya berbalik arah FW justru menerobos hadangan NG menuju ke atas sehingga terjadi penusukkan oleh NG.
“Karena menurut keterangan NG adanya desakan dan dorongan dari FW untuk menerobos dari tangga itu lalu melakukan penusukkan,” jelas AKP Rifi Hamdani Sitohang.
Dari kedua kasus tersebut terdapat dua laporan polisi nomor 61 terkait pencurian dan Laporan Polisi Nomor 62 tentang pasal 351 pembunuhan.
Baca Juga: Teddy Jun Askara Memilih Fokus Pada Pemilu 2024 Nanti, Tolak Surat Penugasan Dari DPP Partai Golkar
“Jadi untuk LP 61 kita hentikan demi hukum karena pelaku sudah meninggal dunia,”
“Untuk LP 62 kita sudah naikkan proses sidik namun kami berpandangan bahwa ini masuk pasal 49 KUHPidana adanya pembelaan terpaksa ini tidak dapat di pidana dan kami berkeyakinan untuk penyidik pada LP 62 dilakukan Penghentian penyelidikan,” pungkasnya.

