HARIANMEMOKEPRI.COM — Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, telah ditahan oleh Polres Bintan pada Jumat (7/6/2024) malam.

Pada malam itu, Hasan diinterogasi oleh penyidik Polres Bintan selama hampir 10 jam, mulai pukul 10:40 WIB pagi hingga malam hari.

Hasan datang ke Polres Bintan bersama kuasa hukumnya, Hendi Devitra SH MH, terkait kasus pemalsuan surat tanah di Bintan Timur.

Sementara itu, penasihat hukum Hasan, Hendi Devitra SH MH, menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Beliau (Hasan) sejak awal pemeriksaan selalu kooperatif. Dari hasil pemeriksaan, Hasan kemudian ditahan,” ungkap Hendi.

Sebagai penasihat hukum, Hendi menyesalkan penahanan tersebut, namun ia menghormati upaya hukum dari Polres Bintan.

“Namun demikian, kami akan tetap melakukan upaya hukum ke depan terkait persoalan hukum yang dialami Pak Hasan,” terangnya.

Di sisi lain, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan bahwa Hasan memiliki peran dalam penerbitan surat baru untuk bidang tanah yang atas namanya.

Salah satu lahan yang dimiliki Hasan seluas 2,6 hektar. Saat ini, penyidikan fokus pada kasus pemalsuan surat tanah.

“Penyidik kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasan. Setelah pemeriksaan dan atas pertimbangan penyidik, kami lakukan penahanan kepada Hasan,” jelas AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers, Sabtu (8/6/2024).

Penahanan Hasan, lanjut AKBP Riky Iswoyo, terhitung mulai tanggal 7 Juni 2024. Selanjutnya, berkas penyidikan Hasan akan dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Saat ini, Hasan ditahan bersama dua tahanan lainnya dalam kasus yang sama, namun berkas mereka dipisahkan,” ujarnya.

Kapolres Bintan mengungkapkan bahwa kronologi kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Hasan menjabat sebagai Lurah.

Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Kasie Pemberitaan, dan Budiman sebagai juru ukur, turut terlibat.

Pada tahun 2016, Hasan menjadi Camat, Ridwan menjadi Lurah, sementara Budiman tetap sebagai juru ukur.

Hasan diduga memalsukan surat tanah dengan nilai mencapai Rp 125 juta dari 19 surat, salah satunya atas namanya sendiri dengan luas lahan 2,6 hektar.

“Saat ini, penyidikan fokus pada kasus pemalsuan surat tanah, dan hingga kini belum ada pengembangan baru terkait tersangka lainnya. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di masa mendatang,” terang AKBP Riky Iswoyo.

Menanggapi upaya hukum yang akan dilakukan penasihat hukum Hasan, AKBP Riky Iswoyo menerangkan bahwa pihaknya belum menerima permintaan penangguhan penahanan Hasan.

“Hingga kini, belum ada permintaan penangguhan penahanan terhadap Hasan,” pungkasnya.