HMK, HUKRIM — Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan telah melakukan upaya Banding terkait vonis Doni Salmanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Doni Salmanan.
Dia mengungkapkan banding dilakukan karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
“Alasan banding itu di putusan PN hanya di vonis 4 tahun padahal kami menuntut 13 tahun,” katanya.
Mumuh menambahkan terkait aset Doni Salmanan yang dikembalikan hakim pun turut jadi bahan banding.
“Barang bukti yang dalam tuntutan kami dikembalikan ke korban melalui Paguyuban tapi malah dikembalikan ke terdakwa, jadi antara tuntutan dengan putusan tidak memenuhi atau tidak sesuai,” tegasnya.
“Harapannya JPU di putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jabar memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan,” ujarnya.(detikcom)