Hukum dan Kriminal

Jaksa Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Doni Salmanan

29
×

Jaksa Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Doni Salmanan

Sebarkan artikel ini
Sidang vonis Doni Salmanan (Foto: Yuga Hassani/detikcom).

HMK, HUKRIM — Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan telah melakukan upaya Banding terkait vonis Doni Salmanan. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Doni Salmanan.

“Untuk Doni Salmanan, kami Tim JPU sudah menandatangani dan sudah melakukan banding, kalau tidak salah Kamis 22 Desember 2022 kemarin,” ujar Mumuh, di halaman Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Selasa (27/2022)

“Akta bandingnya juga sudah ditandatangani atas nama Doni Salmanan,” tambahnya.

Dia mengungkapkan banding dilakukan karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Jaksa saat itu menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara.

“Alasan banding itu di putusan PN hanya di vonis 4 tahun padahal kami menuntut 13 tahun,” katanya.

Mumuh menambahkan terkait aset Doni Salmanan yang dikembalikan hakim pun turut jadi bahan banding.

Seharusnya, kata dia, aset tersebut bisa dikembalikan kepada korban.

“Barang bukti yang dalam tuntutan kami dikembalikan ke korban melalui Paguyuban tapi malah dikembalikan ke terdakwa, jadi antara tuntutan dengan putusan tidak memenuhi atau tidak sesuai,” tegasnya.

Dia berharap upaya banding tersebut bisa berpihak kepada para korban. Apalagi saat ini para korban menuntut adanya ganti rugi hingga Rp 17 miliar.

“Harapannya JPU di putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jabar memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan,” ujarnya.(detikcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry