Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Constantyn Barail, selaku Direktur PT Bintan Properti Indo, pada bulan Januari 2022, atas dugaan Tindak Pidana.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry
Kabandiklat Kejaksaan RI Dr. Toby Tribagus Spontana, dalam sambutannya menyampaikan ucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah berjalan baik dengan Departement Of Home Affairs Australian Embassy
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan kurang dari 24 jam pihaknya langsung melakukan penyelidkan terhadap keberadaan pelaku.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Sofyan Rida dalam sebuah konferensi pers, disebutkan bahwa pelaku mencoba menanam biji ganja namun gagal pada tahun 2012.