“Dari pengakuan AH bahwasannya yang menyuruh AH mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut ke S alias F adalah H yang berada di Tanjungpinang. Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan pengembangan terhadap H. Sekira pukul 18.00 WIB H yang inisial MHF diamankan di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang – Batam,”lanjut Kabid Humas Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menambahkan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 gram, empat unit Handphone dengan berbagai Merk, tiga unit Simcard, satu buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan selembar KTP.
Baca Juga: Satu Unit Motor Hilang Saat Terparkir Tempat Kerja, Oknum Mahasiswa Dibekuk Polisi
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,”tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.***