Pihaknya masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, Polisi mengharapkan jawaban dari Kementerian Dalam Negeri secepatnya.

“Kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan,” lanjut AKP Marganda.

Tersangka B dan MR ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024, dan akan diselesaikan berkas perkaranya untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian”, tutup Kasatreskrim Polres Bintan