Atas perbuatan para tersangka di kenakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 5 K.U.H.Pidana dan pasal 362 atau padal 372 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 dan 5 tahun penjara.
September 27, 2024 9:13 pm
Dua Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Bintan Timur
"Inisial tersangka pencurian kotak infak yaitu HO, 45 tahun pekerjaan tukang batu dan tersangka pencurian serta penggelapan yaitu KA, 36 tahun pekerjaan swasta," ujarnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Indra Priyadi
Terkait
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
HUKUM & KRIMINAL
ENTERTAINMENT
Entertainment
-
Euforia Sheila On 7 di Stadion Si Jalak Harupat
Entertainment
-
Suami-Suami Masa Kini Season 3 Hadir Kisah Drama Mendalam
Entertainment
-
Tinggalkan Balasan