HARIANMEMOKEPRI.COM – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali meresahkan warga Batam. Namun, kepolisian bergerak cepat.
Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di tiga lokasi berbeda. Dua orang tersangka berhasil diringkus, salah satunya ditangkap di luar daerah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas tiga laporan yang masuk dari wilayah Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang.
“Kedua pelaku yang diamankan adalah MTH (29), seorang residivis kasus serupa asal Palembang, dan RW (29),” ungkap Kombes Pol Zaenal di Lobi Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025),
Berdasarkan pemeriksaan, MTH diketahui terlibat dalam tiga kasus sekaligus, sementara RW hanya terlibat dalam aksi di wilayah Lubuk Baja.
Rangkaian aksi kejahatan tersebut dimulai pada 20 Juni 2025, saat korban berinisial KP (29) kehilangan tas berisi uang tunai dan dokumen penting di parkiran Universitas Putera Batam.
Aksi serupa kembali terjadi pada 4 Juli 2025 di Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, dengan kerugian Rp110 juta. Terakhir, pada 21 Juli 2025, korban AW (43) kehilangan uang Rp65 juta di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang.
“Pelaku beraksi dengan membuntuti korban yang baru keluar dari bank, lalu menunggu waktu lengah untuk memecahkan kaca kendaraan menggunakan pecahan keramik busi alat yang dikenal dapat memecah kaca tanpa suara keras,” lanjut Kapolresta Barelang.
RW ditangkap lebih dulu pada 22 Juli 2025 di sekitar area Welcome to Batam. Setelah dilakukan pengembangan, tim Jatanras memperoleh informasi bahwa MTH berada di Palembang.
Tersangka akhirnya diamankan pada 27 Juli 2025 dini hari di kamar 711 Hotel Peninsula, Palembang, tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor dan perhiasan emas dengan nilai total lebih dari Rp14 juta.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam imbauannya, Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan menghubungi pihak kepolisian apabila memerlukan pengamanan saat membawa uang dalam jumlah besar.
“Kami terbuka untuk membantu masyarakat. Pengamanan bisa kami lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Waspada adalah langkah terbaik,” tegas Kombes Pol Zaenal.
Dengan penangkapan ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

