Aksi serupa kembali terjadi pada 4 Juli 2025 di Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, dengan kerugian Rp110 juta. Terakhir, pada 21 Juli 2025, korban AW (43) kehilangan uang Rp65 juta di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang.

“Pelaku beraksi dengan membuntuti korban yang baru keluar dari bank, lalu menunggu waktu lengah untuk memecahkan kaca kendaraan menggunakan pecahan keramik busi alat yang dikenal dapat memecah kaca tanpa suara keras,” lanjut Kapolresta Barelang.

RW ditangkap lebih dulu pada 22 Juli 2025 di sekitar area Welcome to Batam. Setelah dilakukan pengembangan, tim Jatanras memperoleh informasi bahwa MTH berada di Palembang.

Tersangka akhirnya diamankan pada 27 Juli 2025 dini hari di kamar 711 Hotel Peninsula, Palembang, tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor dan perhiasan emas dengan nilai total lebih dari Rp14 juta.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.