Tersangka akhirnya diamankan pada 27 Juli 2025 dini hari di kamar 711 Hotel Peninsula, Palembang, tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor dan perhiasan emas dengan nilai total lebih dari Rp14 juta.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam imbauannya, Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan menghubungi pihak kepolisian apabila memerlukan pengamanan saat membawa uang dalam jumlah besar.
“Kami terbuka untuk membantu masyarakat. Pengamanan bisa kami lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Waspada adalah langkah terbaik,” tegas Kombes Pol Zaenal.
Dengan penangkapan ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

