Kasus ini bermula semenjak adanya laporan Constantyn Barail, selaku Direktur PT Bintan Properti Indo, pada bulan Januari 2022, yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat, kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT Bintan Properti Indo.

Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para tersangka, sehingga dari keterangan para saksi, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru di atas lahan yang telah memiliki surat.

Sehingga, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah), dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024.

Selang beberapa hari, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri. Penyidik melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut.