HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (20/2023)
Buronan Daftar pencarian orang (DPO) tersebut dapat diamankan oleh tim tangkap (Tabur) Kejaksaan Agung di Kampung Pasar Cileunyi Kulon Bandung Jawa Barat sekitar pukul 18:40 Wib
Buronan Daftar pencarian orang (DPO) ini bernama Rahman Nuriadin bin Syamsudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000 ( lima milyar rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin bin Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karenanya Rahman Nuriadin bin Syamsudin dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Rahman Nuriadin bin Syamsudin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.