HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria berinisial D (55) diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan saat tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir pengangkut barang di Tanjung Uban, Senin (5/5/2025) kemarin.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2025 yang digelar untuk menindak berbagai penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, pelaku diduga memeras sopir mobil Grandmax yang membawa rokok Sampoerna dengan dalih sebagai anggota dari organisasi massa Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI).
“Pelaku meminta sejumlah uang agar sopir bisa membongkar muatan barangnya di toko-toko tujuan,” ujar Iptu Fikri, Kamis (8/5/2025)
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aksi premanisme atau tindak kriminal lainnya.
“Silakan lapor melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, atau langsung ke Polres. Kami siap menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas,” tegas Iptu Fikri.

