HeadlineHukum dan Kriminal

Seorang Driver Maxim Berusaha Mencabuli Penumpang Hingga Merampas Barang Korban

2139
×

Seorang Driver Maxim Berusaha Mencabuli Penumpang Hingga Merampas Barang Korban

Sebarkan artikel ini
Pelaku percobaan pemerkosaan dan pencurian saat diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024)

Pada hari yang sama Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pukul 00:30 WIB mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Kolam Kijang Kabupaten Bintan.

“Pada pukul 01:00 WIB Tim Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat warna biru tua, Handphone Samsung A14 warna silver,”

“Satu unit handphone ViVo V21, helm NHK warna abu abu, sehelai dress motif bunga biru tosca,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024).

Ia menuturkan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan percobaan pemerkosaan akibat hawa nafsunya.

“Tersangka melakukan tindak pidana dengan motif kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Pol H Ompusunggu.

Atas perbuatannya MAA dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan atau percobaan pemerkosaan (285 Jo 53 KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *