HARIANMEMOKEPRI.COM– Rencana pernikahan Richard Eliezer alias Bharada E dengan tunangannya, Duce Maria Angelin Kristanto atau Ling Ling harus tertunda pada tahun ini.
Hal itu lantaran Bharada E dituntut hukuman 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan pesan penuh haru kepada tunangannya, Duce Maria Angelin Kristanto.
Baca Juga: Hotman Paris Pastikan Tidak Ada Mediasi Antara Venna Melinda dan Ferry Irawan
Lewat pleidoi yang dibacakan pada Rabu, 25 Januari 2023, Eliezer meminta maaf jika rencana pernikahan dengan Angelin tak terlaksana sesuai dengan rencana.
Bharada E sebelumnya menyampaikan permohonan maafnya kepada Ling Ling karena rencana pernikahan mereka yang harus tertunda di tahun ini.
Selain itu, Richard Eliezer juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada sang kekasih yang selama ini telah bersabar dan memberikan perhatian untuknya.
“Saya meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu,” kata Bharada E A pada Kamis, 26 Januari 2023.
Bak pasrah hubungannya kandas, Eliezer juga menyatakan ikhlas Angelin meninggalkannya jika dia harus bertahun-tahun masuk bui.
Lingling, sapaan Angelin, justru menyatakan tak bakal meninggalkan Eliezer apapun yang terjadi.
Dia akan menanti Eliezer walau rencananya menikah tahun ini gagal. Walau Eliezer harus dipenjara.
Baca Juga: Nafa Urbach Galau Belum Mendapatkan Pasangannya ?
Sementara di tempat terpisah Ling Ling mengatakan bahwa menurutnya pasti ada rencana Tuhan yang lebih indah untuk mereka di balik rencana pernikahannya yang harus tertunda di tahun ini.
“Untuk rencana-rencana yang tertunda tidak apa-apa lah gitu pasti ada rencana Tuhan lebih indah lah daripada rencana-rencana yang tertunda ini ,” ucap tunangan Bharada E.
Lebih lanjut, Ling Ling juga masih berharap bahwa tunangannya itu masih bisa bebas tanpa mengurangi rasa empatinya kepada keluarga korban. Namun, disebutkannya bahwa ia hanya bisa mempercayakan hal itu kepada para penegak hukum.***

