HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait maraknya aksi balap liar.
Hanya dalam waktu singkat, petugas langsung melakukan patroli dan penertiban di Simpang PLTU, Jalan Kampung Banjar, Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Jumat (12/12/2025).
Kasat Lantas Polres Bintan Ip Yelvis Oktaviano melalui Kanit Patroli Satlantas Ipda Mahardika Sidik, menyampaikan bahwa patroli tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap keresahan masyarakat, sekaligus wujud komitmen dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Aksi balap liar sangat berbahaya, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar atau tidak sesuai dengan standar kendaraan bermotor.

